Sabtu, 12 Maret 2011

Kuota Sertifikasi Guru 2011 Naik


Kuota sertifikasi guru untuk tahun 2011, dipastikan naik secara signifikan hingga sejumlah 361.855 orang. Kenaikan ini berarti melebihi 75 persen dari tahun sebelumnya yakni 200 ribu. Selain itu, ada penambahan jalur sertifikasi selain portofolio, yakni melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut Rektor IKIP PGRI Semarang yang juga salah satu pelaksana sertifikasi guru, Muhdi SH MHum, seiring naiknya jumlah kuota, maka ada pengetatan persyaratan kelulusan bagi guru yang mengikuti sertifikasi melalui jalur portofolio.

“Sementara jalur PPG dikhususkan untuk para calon guru alias lulusan (sarjana) kependidikan. Syarat kelulusan jalur ini pun cukup ketat. Agar nantinya benar-benar tercetak guru profesional, sebagaiman tuntutan Undang-Undang Nomor 14/2005  tentang Guru dan Dosen,” katanya.

Seiring dengan naiknya kuota sertifikasi guru, tentu saja membuka peluang lebih besar bagi para guru untuk mengikuti sertifikasi. Terlebih, hingga kini guru yang tersertifikasi baru 23 persen dari jumlah total 2,7 juta guru yang terdata di Indonesia.

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diterapkan sejak 2006 dan diperuntukkan bagi guru yang tidak lolos portofolio, tutur dia, ada perubahan dengan memperbanyak workshop, subjek spesifik pedagogik, serta memperbaiki pelaksanaan pembelajaran (peer teaching).

“Saat ini, perguruan tinggi yang ditunjuk melaksanakan sertifikasi, sedang menyiapkan pelaksanaan, sambil menunggu Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan Nasional. Diharapkan, SK tersebut segera turun, agar segera jelas juklaknya (petunjuk dan pelaksanaan),” ungkapnya, Selasa (14/12).

Pelaksanaan sertifikasi guru 2011 memang sengaja ada perubahan, termasuk membolehkan para calon guru mengikutinya. Hal ini menurut Muhdi, semata-mata untuk mencari bibit-bibit guru dari sumber yang lebih banyak dan lebih muda sehingga lebih enerjik dalam mendidik para siswa nantinya.

“Di samping itu, jika sertifikasi terus melalui portofolio, guru profesional yang tercetak pun berusia tua dan kurang bisa berdaya lebih lama,” tandasnya.

Dikatakan pula, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan sertifikasi guru, maka konsorsium sertifikasi sedang berupaya merancang perubahan. Diantaranya, tidak harus seluruh peserta sertifikasi melalui portofolio, mengumpulkan dokumen untuk dinilai. Melainkan jika merasa nilai yang akan dikumpulkan tidak memenuhi poin 850, bisa langsung ikut PLPG.

Sumber: suaramerdeka.com

Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hinga saat ini masih sekitar 373 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota yang belum mencairkan dana bos ke masing-masing sekolah.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menilai mekanisme baru penyaluran dana BOS yang diterapkan pemerintah saat ini tidak semulus yang dibayangkan. “Masalah penyaluran BOS saat ini seharusnya hasilnya baik, karena kita memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola dana BOS di daerahnya. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan penyaluran dana BOS ini menuai banyak masalah,” kata Fasli saat ditemui usai Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta Rabu (9/3).

Menurutnya, proses penyaluran dana BOS yang menggunakan mekanisme baru ini harus dikuatkan dengan regulasi yang mewajibkan Pemda untuk mempercepat penyalurannya. “Regulasi ini nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah,” paparnya.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto ketika ditemui JPNN di ruangannya, menyebut dua solusi untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana BOS. Alternatif pertama, kembali ke sistem sentralisasi, yaitu dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diserahkan kepada Kemdiknas, kemudian ditransfer kepada masing-masing sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Sedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah.

Sumber :