Sabtu, 12 Maret 2011

Kemdiknas Akui Kegagalan Mekanisme Penyaluran BOS

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) harus bekerja keras untuk mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar secepatnya mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hinga saat ini masih sekitar 373 kabupaten/kota dari 497 kabupaten/kota yang belum mencairkan dana bos ke masing-masing sekolah.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menilai mekanisme baru penyaluran dana BOS yang diterapkan pemerintah saat ini tidak semulus yang dibayangkan. “Masalah penyaluran BOS saat ini seharusnya hasilnya baik, karena kita memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola dana BOS di daerahnya. Akan tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan penyaluran dana BOS ini menuai banyak masalah,” kata Fasli saat ditemui usai Simposium RSBI/SBI di Hotel Atlet Century, Jakarta Rabu (9/3).

Menurutnya, proses penyaluran dana BOS yang menggunakan mekanisme baru ini harus dikuatkan dengan regulasi yang mewajibkan Pemda untuk mempercepat penyalurannya. “Regulasi ini nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah,” paparnya.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Pendidikan Dasar Kemdiknas, Suyanto ketika ditemui JPNN di ruangannya, menyebut dua solusi untuk mengantisipasi keterlambatan penyaluran dana BOS. Alternatif pertama, kembali ke sistem sentralisasi, yaitu dana BOS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diserahkan kepada Kemdiknas, kemudian ditransfer kepada masing-masing sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Sedangkan alternatif kedua, diterbitkan regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) tentang percepatan penyaluran dana BOS. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diatur bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dengan demikian, dana BOS dapat lebih lebih cepat disalurkan ke daerah.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar